LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UIN Sunan Ampel Surabaya
Informasi Publik
Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Predikat Badan Publik Informatif tahun 2022 dan 2024
UIN Sunan Ampel Surabaya telah berkomitmen dalam menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian ini mencerminkan upaya UIN Sunan Ampel Surabaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi untuk Publik
Kepuasan Publik
Tentang
PPID UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Ampel Surabaya dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Agama menetapkan PPID melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama. PPID di unit eselon I, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya, bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik, dengan atasan PPID merupakan pimpinan unit eselon I terkait.