LAYANAN INFORMASI PUBLIK

UIN Sunan Ampel Surabaya

Informasi Publik

Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik

2024 - 2025

Predikat Badan Publik Informatif tahun 2022 dan 2024

UIN Sunan Ampel Surabaya telah berkomitmen dalam menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian ini mencerminkan upaya UIN Sunan Ampel Surabaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

250+

Informasi untuk Publik

100+

Kepuasan Publik

Default chart

MAKLUMAT INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Tentang

PPID UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Ampel Surabaya dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Agama menetapkan PPID melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama. PPID di unit eselon I, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya, bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik, dengan atasan PPID merupakan pimpinan unit eselon I terkait.