The Leading Community-Engaged University
UIN Sunan Ampel Surabaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
UIN Sunan Ampel Surabaya

"PPID UINSA berkomitmen mewujudkan tata kelola universitas yang transparan dan akuntabel melalui pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan ramah. Kami siap melayani masyarakat dengan profesional."

Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
250+
Informasi Publik
98%
Kepuasan
24/7
Layanan
Rektor UINSA
Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.
Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Predikat Informatif
Terakreditasi Unggul
PPID INFORMATIF 2025

Layanan Informasi
Publik Terpercaya

Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses untuk seluruh sivitas akademika dan masyarakat.

Terakreditasi A
24/7 Online

Total Dokumen

1.250+

98%
Permohonan Selesai
5.678
Pengunjung/Bulan
Indeks Kepuasan Masyarakat 98.5%
LAYANAN INFORMASI PUBLIK

UIN Sunan Ampel Surabaya

INFORMASI WAJIB BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik tanpa diminta, meliputi laporan kinerja, keuangan, dan kebijakan.

Selengkapnya

INFORMASI SETIAP SAAT

Daftar informasi yang dapat diakses publik setiap saat, termasuk profil institusi, struktur organisasi, DIP, dan data statistik.

Selengkapnya

INFORMASI SERTA MERTA

Informasi terkait ancaman atau bahaya yang dapat mengganggu hajat hidup orang banyak, seperti bencana, wabah, dan keadaan darurat.

Selengkapnya

PERMOHONAN INFORMASI

Ajukan permohonan informasi secara online dengan mudah dan cepat. Proses transparan dan sesuai dengan standar layanan.

Ajukan
STATISTIK INSTITUSI

UINSA dalam Angka

Capaian dan data terkini yang merefleksikan eksistensi UINSA sebagai universitas unggulan

20.949
Mahasiswa Aktif
S1, S2, S3
+12% dari 2025
720
Dosen Tetap
20% Guru Besar & Doktor
125 Guru Besar
77
Program Studi
9 Fakultas + Pascasarjana
42 Prodi Terakreditasi A
45K+
Alumni
Tersebar di 20+ Negara
Internasional Network

Akreditasi & Prestasi

Pengakuan nasional dan internasional

Institusi UNGGUL
96%
Prodi Terakreditasi A 42/52
81%
Prodi Internasional 8
Kerjasama LN 35
Peringkat 1 PTKIN 6 Tahun Informatif

Riset & Publikasi

Produktivitas akademik

350+
Penelitian/Year
1.2K+
Scopus
Jurnal Scopus Q1-Q2 45
Jurnal Sinta 1-2 28
HKI Terdaftar
250+

Fasilitas & Infrastruktur

150K+
Koleksi Buku
45
Lab
100%
WiFi
12
Gedung Baru
25
Beasiswa
Kampus UINSA
Terakreditasi
UNGGUL
PRESTASI

Badan Publik Informatif

UIN Sunan Ampel Surabaya telah berkomitmen dalam menyediakan, mengelola, dan memberikan akses informasi publik secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian ini mencerminkan upaya UIN Sunan Ampel Surabaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Peringkat 1 PTKIN Se-Jawa Timur
Nilai Kepatuhan 98%
6 Tahun Berturut-turut (2019-2024)
MAKLUMAT PELAYANAN

Komitmen Kami

MAKLUMAT INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan ramah sesuai dengan standar operasional prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi akan ditangani dengan profesional.

Selengkapnya

PPID UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

PPID UIN Sunan Ampel Surabaya dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selengkapnya

DASAR HUKUM

Menteri Agama menetapkan PPID melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi MAA Nomor 513 Tahun 2015 tentang PPID Kementerian Agama. PPID bertanggung jawab atas pendokumentasian dan pelayanan informasi publik.

Selengkapnya
UPDATE

Berita UIN Sunan Ampel Surabaya

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat seputar layanan PPID UINSA

8 Pertanyaan

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Anda dapat mengajukan melalui form online di website ini, datang langsung ke kantor PPID (Gedung Rektorat Lantai 3), atau mengirim email ke ppid@uinsa.ac.id. Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja.

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan?

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, permohonan informasi diselesaikan maksimal 10 hari kerja. Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Apakah ada biaya untuk mengakses informasi?

Tidak dipungut biaya untuk mengakses informasi publik. Namun, jika memerlukan penggandaan (fotokopi, print, atau CD), pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak?

Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 hari kerja setelah penolakan. PPID akan merespon keberatan maksimal 30 hari kerja.

Informasi apa saja yang dikecualikan?

Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi pribadi, rahasia negara, rahasia bisnis, dan informasi yang dapat menghambat penegakan hukum. Daftar lengkap tersedia di DIP.

Apa itu Informasi Wajib Berkala?

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, meliputi profil institusi, laporan kinerja, laporan keuangan, rencana strategis, dan informasi publik lainnya.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung untuk bantuan lebih lanjut.