Tim PPID UINSA siap membantu Anda dalam mengakses informasi publik. Kami akan merespon setiap pertanyaan dengan cepat dan ramah.
(031) 8472134
Senin-Jumat, 08.00-16.00
ppid@uinsa.ac.id
Respon 2x24 jam
Isi form di bawah, tim kami akan segera merespon Anda
Ruang PPID UIN Sunan Ampel Surabaya
Senin - Kamis
08.00 - 16.00
Jumat
08.00 - 15.30
Temukan jawaban cepat seputar layanan PPID UINSA
Anda dapat mengajukan melalui form online di website ini, datang langsung ke kantor PPID (Gedung Rektorat Lantai 3), atau mengirim email ke ppid@uinsa.ac.id. Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja.
Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, permohonan informasi diselesaikan maksimal 10 hari kerja. Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya untuk mengakses informasi publik. Namun, jika memerlukan penggandaan (fotokopi, print, atau CD), pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 hari kerja setelah penolakan. PPID akan merespon keberatan maksimal 30 hari kerja.
Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi pribadi, rahasia negara, rahasia bisnis, dan informasi yang dapat menghambat penegakan hukum. Daftar lengkap tersedia di DIP.
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, meliputi profil institusi, laporan kinerja, laporan keuangan, rencana strategis, dan informasi publik lainnya.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung untuk bantuan lebih lanjut.
Gedung KH Mahrus Aly
Jl Ahmad Yani No.117 Wonocolo Surabaya
humas@uinsa.ac.id
Use the form below or send us an email.