-
-
a. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
c. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
d. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
1) Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara
2) Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi
Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia
10 tahun atau sepanjang pegawai yang diperiksa dan/atau saksi memberikan persetujuan tertulis
Dikecualikan
Use the form below or send us an email.