-
-
a. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
b. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1) Menghambat proses pembinaan dan tindak lanjut hasil audit
2) Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu
Menjaga rahasia dan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
10 tahun atau hingga hasil audit final disahkan
Dikecualikan
Use the form below or send us an email.