Hasil pemeriksaan keuangan (audit internal/eksternal)

Kode Informasi

-

Penanggung Jawab

-

Dasar Hukum Pengecualian

a. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
b. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Konsekuensi Jika Dibuka

1) Menghambat proses pembinaan dan tindak lanjut hasil audit
2) Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu

Konsekuensi Jika Ditutup

Menjaga rahasia dan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Jangka Waktu

10 tahun atau hingga hasil audit final disahkan

Akses Informasi

Dikecualikan

Form Pengajuan Informasi

Use the form below or send us an email.