Home Tentang PPID
PROFIL LEMBAGA

Tentang PPID UINSA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya yang berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.

2012
Tahun Berdiri
5
Divisi Layanan
24/7
Akses Online

PPID UINSA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

"Transparan, Akuntabel, Responsif"

Tahun Berdiri

2012

Dasar Hukum

UU No. 14/2008

Tim PPID

12 Personil

Dokumen

250+ Informasi

Tentang PPID UINSA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) adalah unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik di lingkungan UINSA.

Keberadaan PPID UINSA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya. PPID UINSA dibentuk untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Website PPID UINSA hadir sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat, sivitas akademika, maupun pihak eksternal dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi resmi yang dimiliki UINSA.

"Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008"

Visi

"Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan UINSA Surabaya"

Misi

Misi #1

Memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Misi #2

Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan UINSA.

Misi #3

Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan berkualitas.

Tugas & Fungsi PPID

Pengelolaan Informasi

Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan UINSA.

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sivitas akademika, dan pihak eksternal.

Pengajuan Keberatan

Menangani keberatan atas permohonan informasi yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Sejarah PPID UINSA

2008

UU KIP

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2012

PPID Kemenag

Pembentukan PPID di lingkungan Kementerian Agama

2013

UINSA

IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi UINSA

2025

Website PPID

Peluncuran website PPID UINSA untuk layanan online

Komitmen PPID UINSA

Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif sepanjang masa sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Transparan
Akuntabel
Responsif
Profesional
Tentang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA)

Merupakan unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik di lingkungan UINSA. Keberadaan PPID UINSA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.

Website PPID UINSA hadir sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat, sivitas akademika, maupun pihak eksternal dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi resmi yang dimiliki UINSA.

Visi

Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan UINSA Surabaya

MISI #1

Memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Misi #2

Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan UINSA.

Misi #3

Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan Berkualitas.