Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Ampel Surabaya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang kuat dan komprehensif.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik"
UU No. 14/2008
PP No. 61/2010
KMA No. 20/2012
SK Rektor UINSA
Keberadaan PPID UIN Sunan Ampel Surabaya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi publik, mekanisme keberatan, serta pembentukan dan tugas PPID di lingkungan badan publik.
Mengatur standar waktu pelayanan informasi publik.
Mengatur standar prosedur operasional tetap (SOP) pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.
Pedoman bagi PPID dalam memberikan layanan informasi.
Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 513 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Agama.
Menetapkan struktur dan tugas PPID di seluruh unit Kemenag.
Peraturan Rektor yang mengatur secara spesifik tentang struktur, tugas pokok dan fungsi, mekanisme layanan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pedoman internal dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Nomor SK
SK Rektor No. 123/2025
Tanggal
15 Januari 2025
Tentang
Pedoman PPID UINSA
Dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Dasar Hukum PPID UINSA
SK Rektor UINSA No. 123/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya.
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Sanksi
Sanksi administratif hingga pidana bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai UU KIP.
PPID UINSA berkomitmen menjalankan amanat undang-undang dengan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Keberadaan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penunjukan dan pengelolaan PPID di lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Rektor UINSA Surabaya tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan UINSA.