Home Profil Dasar Hukum
LANDASAN HUKUM

Dasar Hukum PPID UINSA

Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Ampel Surabaya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang kuat dan komprehensif.

5
Landasan Utama
2008
UU KIP
15+
Regulasi Turunan

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

"Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik"

Landasan Utama

UU No. 14/2008

Peraturan Pemerintah

PP No. 61/2010

Keputusan Menteri

KMA No. 20/2012

Peraturan Rektor

SK Rektor UINSA

Landasan Hukum PPID UINSA

Keberadaan PPID UIN Sunan Ampel Surabaya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

UU No. 14 Tahun 2008

Landasan Utama

Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Unduh Dokumen

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi publik, mekanisme keberatan, serta pembentukan dan tugas PPID di lingkungan badan publik.

Mengatur standar waktu pelayanan informasi publik.

Unduh Dokumen

Peraturan KI No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik

Mengatur standar prosedur operasional tetap (SOP) pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.

Pedoman bagi PPID dalam memberikan layanan informasi.

Unduh Dokumen

Keputusan Menteri Agama

KMA

Penunjukan PPID Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 513 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Agama.

Menetapkan struktur dan tugas PPID di seluruh unit Kemenag.

Unduh Dokumen

Peraturan Rektor UINSA Surabaya

Internal

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan UINSA

Peraturan Rektor yang mengatur secara spesifik tentang struktur, tugas pokok dan fungsi, mekanisme layanan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pedoman internal dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Nomor SK

SK Rektor No. 123/2025

Tanggal

15 Januari 2025

Tentang

Pedoman PPID UINSA

Unduh Peraturan Rektor

Prinsip Dasar Keterbukaan Informasi

  • Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka

    Dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

  • Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi

    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  • Pengguna Informasi Berhak Mengajukan Keberatan

    Jika permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Informasi Lainnya

Dasar Hukum PPID UINSA

SK Rektor UINSA No. 123/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Sanksi

Sanksi administratif hingga pidana bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai UU KIP.

Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

PPID UINSA berkomitmen menjalankan amanat undang-undang dengan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UINSA Surabaya

Keberadaan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penunjukan dan pengelolaan PPID di lingkungan Kementerian Agama.

  5. Peraturan Rektor UINSA Surabaya tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan UINSA.