Dasar Hukum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UINSA Surabaya

Keberadaan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia terkait penunjukan dan pengelolaan PPID di lingkungan Kementerian Agama.

  5. Peraturan Rektor UINSA Surabaya tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan UINSA.