Home Layanan Kontak PPID
HUBUNGI KAMI

Ada Pertanyaan?
Silakan Hubungi

Tim PPID UINSA siap membantu Anda dalam mengakses informasi publik. Kami akan merespon setiap pertanyaan dengan cepat dan ramah.

98%
Kepuasan
24/7
Layanan
2 Jam
Respon Cepat
Telepon
(031) 8472134
Email
ppid@uinsa.ac.id
Alamat
Jl. A. Yani No.117

Kantor PPID

Jl. A. Yani No.117, Wonocolo, Surabaya

Lihat Peta

Telepon

(031) 8472134

Senin-Jumat, 08.00-16.00

Email

ppid@uinsa.ac.id

Respon 2x24 jam

WhatsApp

0811-333-555

Chat via WA

Kirim Pesan

Isi form di bawah, tim kami akan segera merespon Anda

Seret file atau klik untuk unggah

Maks. 10MB (PDF, DOC, JPG)

Gedung Rektorat Lantai 3

Ruang PPID UIN Sunan Ampel Surabaya

Dapatkan Petunjuk Arah

Jam Layanan

Senin - Kamis

08.00 - 16.00

Jumat

08.00 - 15.30

Layanan Online 24/7

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat seputar layanan PPID UINSA

8 Pertanyaan

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Anda dapat mengajukan melalui form online di website ini, datang langsung ke kantor PPID (Gedung Rektorat Lantai 3), atau mengirim email ke ppid@uinsa.ac.id. Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja.

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan?

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, permohonan informasi diselesaikan maksimal 10 hari kerja. Jika diperlukan, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Apakah ada biaya untuk mengakses informasi?

Tidak dipungut biaya untuk mengakses informasi publik. Namun, jika memerlukan penggandaan (fotokopi, print, atau CD), pemohon dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak?

Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 hari kerja setelah penolakan. PPID akan merespon keberatan maksimal 30 hari kerja.

Informasi apa saja yang dikecualikan?

Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi pribadi, rahasia negara, rahasia bisnis, dan informasi yang dapat menghambat penegakan hukum. Daftar lengkap tersedia di DIP.

Apa itu Informasi Wajib Berkala?

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, meliputi profil institusi, laporan kinerja, laporan keuangan, rencana strategis, dan informasi publik lainnya.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung untuk bantuan lebih lanjut.

Ingin informasi lebih lanjut? Hubungi kami

Kantor utama

Gedung KH Mahrus Aly

Jl Ahmad Yani No.117 Wonocolo Surabaya

Humas UINSA

humas@uinsa.ac.id

Hubungi Lebih Lanjut

Use the form below or send us an email.