Formulir Pengajuan Keberatan
Isi formulir berikut untuk mengajukan keberatan informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.
Alasan Pengajuan Keberatan:
Ajukan Keberatan
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan secara lengkap.
Terima Tanda Bukti
Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi publik di PPID.
Terima Tanggapan
Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Informasi Penting
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Rektor)
- Tanggapan diberikan maksimal 30 hari kerja
- Jika tidak puas dengan tanggapan, dapat mengajukan mediasi/sengketa ke Komisi Informasi
- Seluruh proses tidak dipungut biaya