Isi formulir berikut dengan lengkap dan benar untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Lengkapi data dan dokumen persyaratan
Lengkap • Benar • Bertanggung Jawab
14 Hari Kerja
4 Dokumen
Komisi Informasi
Gratis
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir atau surat permohonan. Bagi berkebutuhan khusus dapat mengajukan secara lisan langsung ke pusat layanan PPID.
Berikan identitas diri, nomor telepon, dan alasan pengajuan. Untuk badan hukum wajib menyertakan legalitas Kemenkumham. Untuk kelompok orang wajib surat kuasa dan KTP pemberi kuasa.
Lengkapi dokumen persyaratan: tanda terima permohonan, surat pemberitahuan dari badan publik, surat tanggapan atasan PPID, dan surat pengajuan keberatan.
Hubungi kami untuk konsultasi pengajuan sengketa
Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan Sengketa Informasi