FORM PENGAJUAN SENGKETA

Formulir Pengajuan Sengketa Informasi

Isi formulir berikut dengan lengkap dan benar untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

14
Batas Pengajuan
4
Dokumen Wajib
Gratis
Biaya

Formulir Sengketa

Lengkapi data dan dokumen persyaratan

Lengkap • Benar • Bertanggung Jawab

Batas Pengajuan

14 Hari Kerja

Dokumen Wajib

4 Dokumen

Lembaga Tujuan

Komisi Informasi

Biaya

Gratis

Tata Cara Pengajuan Sengketa

1

Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir atau surat permohonan. Bagi berkebutuhan khusus dapat mengajukan secara lisan langsung ke pusat layanan PPID.

2

Lengkapi Identitas

Berikan identitas diri, nomor telepon, dan alasan pengajuan. Untuk badan hukum wajib menyertakan legalitas Kemenkumham. Untuk kelompok orang wajib surat kuasa dan KTP pemberi kuasa.

3

Siapkan Dokumen

Lengkapi dokumen persyaratan: tanda terima permohonan, surat pemberitahuan dari badan publik, surat tanggapan atasan PPID, dan surat pengajuan keberatan.

1
Identitas
2
Sengketa
3
Dokumen

A. Data Pemohon

B. Data Sengketa

C. Dokumen Persyaratan

Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan Tata Cara Pengajuan Sengketa.

Unggah Tanda Terima

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maks. 2MB)

Unggah Surat Pemberitahuan

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maks. 2MB)

Unggah Surat Tanggapan

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maks. 2MB)

Unggah Surat Keberatan

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maks. 2MB)

Untuk pemohon berkebutuhan khusus, dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan datang langsung ke pusat layanan PPID.

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk konsultasi pengajuan sengketa

031-8410298 ppid@uinsa.ac.id

Formulir Sengketa Informasi

Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan Sengketa Informasi