Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi. Dokumen ini memuat laporan harta kekayaan Wakil Rektor I sebagai bagian dari komitmen institusi terhadap prinsip integritas, keterbukaan informasi publik, dan pencegahan praktik korupsi