Formulir Permohonan
Isi formulir berikut untuk mengajukan permohonan informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi
Ajukan Permohonan
Permohonan informasi dapat diajukan melalui berbagai saluran: surel (email), WhatsApp, webform, telepon, atau datang langsung ke Kantor PPID (Senin-Jumat, Pukul 08.00 - 16.00 WIB).
Lengkapi Formulir dan Identitas
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi berisikan data diri pemohon serta memberikan salinan identitas data diri pemohon/institusi (Copy KTP/Akta Organisasi).
Terima Tanda Bukti
Pemohon menerima tanda bukti permohonan dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah lengkap dan telah mendapat verifikasi dari PPID.
Terima Informasi
Pemohon menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID paling lama 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari) terhitung dari tanggal pengajuan permohonan.
Saluran Layanan
Informasi Penting
- Permohonan informasi tidak dipungut biaya (kecuali penggandaan)
- Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja
- Dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan tertulis
- Jika keberatan, dapat mengajukan keberatan ke PPID