Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya yang berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
"Transparan, Akuntabel, Responsif"
2012
UU No. 14/2008
12 Personil
250+ Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) adalah unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik di lingkungan UINSA.
Keberadaan PPID UINSA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya. PPID UINSA dibentuk untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Website PPID UINSA hadir sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat, sivitas akademika, maupun pihak eksternal dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi resmi yang dimiliki UINSA.
"Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008"
"Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan UINSA Surabaya"
Memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan UINSA.
Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan berkualitas.
Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan UINSA.
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sivitas akademika, dan pihak eksternal.
Menangani keberatan atas permohonan informasi yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pembentukan PPID di lingkungan Kementerian Agama
IAIN Sunan Ampel beralih status menjadi UINSA
Peluncuran website PPID UINSA untuk layanan online
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif sepanjang masa sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Merupakan unit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik di lingkungan UINSA. Keberadaan PPID UINSA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.
Website PPID UINSA hadir sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat, sivitas akademika, maupun pihak eksternal dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi resmi yang dimiliki UINSA.
Menjadi pusat layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif di lingkungan UINSA Surabaya