Home Profil Tugas dan Fungsi
TUGAS & FUNGSI

Tugas dan Fungsi PPID UINSA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

8
Tugas Pokok
5
Fungsi Utama
12
Tim Pelaksana

Tugas & Fungsi PPID

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008

Transparan • Akuntabel • Responsif

Dasar Hukum

UU No. 14/2008

Dokumen

250+ Informasi

Layanan

24/7 Online

Respon

2 Hari Kerja

Tugas Pokok PPID

1

Pengelolaan Informasi

Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan UINSA secara sistematis dan terstruktur.

2

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sivitas akademika, dan pihak eksternal dengan cepat, tepat, dan ramah.

3

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4

Penanganan Keberatan

Menangani keberatan atas permohonan informasi yang tidak dipenuhi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

5

Mediasi Sengketa

Memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon dan pengguna informasi sesuai ketentuan.

6

Penyusunan Laporan

Menyusun laporan tahunan dan laporan periodik tentang pelayanan informasi publik di lingkungan UINSA.

7

Sosialisasi Keterbukaan

Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada sivitas akademika dan masyarakat.

8

Koordinasi Internal

Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID

Fungsi Pengelolaan

Mengelola informasi publik secara terintegrasi, sistematis, dan akuntabel.

Fungsi Pelayanan

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan ramah.

Fungsi Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Fungsi Dokumentasi

Mendokumentasikan seluruh informasi publik secara lengkap dan terpelihara.

Fungsi Mediasi

Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.

Fungsi Pelaporan

Menyusun laporan kinerja dan evaluasi pelayanan informasi publik.

Landasan Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008

    Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • PP No. 61 Tahun 2010

    Pelaksanaan UU KIP

  • Peraturan KI No. 1 Tahun 2010

    Standar Layanan Informasi Publik

Kewajiban PPID

  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan benar
  • Mengumumkan informasi secara berkala
  • Menjawab permohonan informasi tepat waktu
  • Menyusun dan mengelola Daftar Informasi Publik

Komitmen Pelayanan PPID UINSA

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cepat Tepat Transparan Akuntabel