Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Sunan Ampel Surabaya memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008
Transparan • Akuntabel • Responsif
UU No. 14/2008
250+ Informasi
24/7 Online
2 Hari Kerja
Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan UINSA secara sistematis dan terstruktur.
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, sivitas akademika, dan pihak eksternal dengan cepat, tepat, dan ramah.
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menangani keberatan atas permohonan informasi yang tidak dipenuhi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon dan pengguna informasi sesuai ketentuan.
Menyusun laporan tahunan dan laporan periodik tentang pelayanan informasi publik di lingkungan UINSA.
Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Mengelola informasi publik secara terintegrasi, sistematis, dan akuntabel.
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan ramah.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Mendokumentasikan seluruh informasi publik secara lengkap dan terpelihara.
Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.
Menyusun laporan kinerja dan evaluasi pelayanan informasi publik.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan UU KIP
Standar Layanan Informasi Publik
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.